Apindo Pekanbaru mengadakan webinar Struktur skala upah, dengan pembicara utama HR.ELWAN JUMANDRI, SH.MH.
Struktur dan skala upah wajib disusun oleh pengusaha dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. Menurut Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah (Permenaker 1/2017), definisi Struktur dan Skala Upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah yang memuat kisaran nominal .
Pengertian
- Struktur Upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah.
- Skala Upah adalah kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan.
- Struktur dan Skala Upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah yang memuat kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan.
Dasar Hukum.
- UU No.11 Tahun 2020 Cipta Kerja
- PP No. 36 Tahun 2021 Pengupahan
- Permenaker No. 1 Tahun 2017 Struktur dan Skala Upah
Adapun tujuan penyusunan struktur dan skala upah adalah untuk mendorong produktivitas karyawan dan mewujudkan upah yang transparan. Nantinya, hal terkait ini akan disusun secara transparan oleh perusahaan dan diinformasikan kepada karyawan secara perorangan
- Struktur dan Skala Upah wajib diberitahukan kepada seluruh Pekerja/Buruh oleh Pengusaha
- Pemberitahuan Struktur dan Skala Upah kepada seluruh Pekerja/Buruh yang dilakukan secara perorangan.
- Struktur dan Skala Upah yang diberitahukan sekurang-kurangnya Struktur dan Skala Upah pada Golongan Jabatan sesuai jabatan Pekerja/Buruh yang bersangkutan.